Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat Kuasa Khusus.
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat.
  4. Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM).
  5. Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi).

  1. Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist.
  2. Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa.
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera.
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
  5. Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan.

Waktu Untuk Proses Pendaftaran Surat Kuasa Khusus (Cat: apabila syarat lengkap)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa yang sudah terdaftarkan.

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store