Permohonan Pembantaran

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dari Rutan.
  2. Surat keterangan dari rumah sakit.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat pembantaran.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Penggan dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran.
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register.

Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan Pembantaran (Cat: apabila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

1). Pemohon menerima penetapan pembantaran. 2). Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register.

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123\
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store