Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil.
  2. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa.
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa.
  5. Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan).

  1. Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist.
  2. Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil.
  3. Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan.
  4. Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil.
  5. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
  6. Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN.

Waktu Untuk Proses Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil (Cat: apabila syarat lengkap)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil"