Pengaduan SIWAS melalui meja pengaduan

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Berkas pengaduan tertulis/elektronik.

  1. Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik.
  2. Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan.
  3. Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan.
  4. Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Ketua mengklari?kasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan.
  6. Petugas menindaklanju disposisi Ketua Pengadilan.
  7. Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS.
  8. Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu.
  9. Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan.

Waktu Untuk Proses Pengaduan SIWAS melalui meja pengaduan (Cat: apabila syarat lengkap)

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya pengaduan pada aplikasi SIWAS MARI

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan SIWAS melalui meja pengaduan"