No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
Waktu Untuk Proses Permohonan Surat Keterangan Tidak dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan (Cat: apabila telah selesai melakukan riset/penelitian yang dimaksud)
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah ditandatangani
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store