Permohonan Ijin Permohonan Besuk Tahanan Hakim

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan.
  2. Pemohon menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotocopy KTP.

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan izin besuk tahanan dan fotocopy KTP.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan izin besuk tahanan.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meminta tanda tangan surat ijin besuk tahanan tersebut kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register .

Waktu Untuk Proses Penyelesaian Permohonan Ijin Permohonan Besuk Tahanan Hakim (Cat: apabila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

1). Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim. 2).Nama Pemohon tercatat dalam register.

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Permohonan Besuk Tahanan Hakim"