No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024
Waktu Untuk Proses Permohonan Legalisir Photocopy turunan Putusan Pengadilan
Tidak dipungut biaya
Salianan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store