Permohonan Legalisir Photocopy turunan Putusan Pengadilan

No. SK: 515/KPN.W9-U5.OT1.2/II/2024

  1. Putusan Asli.
  2. Photocopy-an putusan yang akan dilegalisir.

  1. Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir.
  2. Meneliti Berkas yang akan dilegalisir.
  3. Membubuhkan cap pada photocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Turunan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera.

Waktu Untuk Proses Permohonan Legalisir Photocopy turunan Putusan Pengadilan

Tidak dipungut biaya

Salianan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

  1. Melalui Aplikasi SIWAS MARI (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Melalui Nomor Telpon Bawas 0811-9699-900 ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/hubungi_kami )
  3. Melalui Nomor Telpon PT Tanjungkarang (0721) 481286 
  4. Melalui meja PTSP PN Liwa atau dapat melalui Nomor Telpon (0728) 21288 dan WA/SMS: 0813 6747 6123
  5. Melalui laman situs PN Liwa pada menu Layanan Publik - Pengaduan Layanan publik
  6. Melalui laman situs SP4N-Lapor! (https://www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Photocopy turunan Putusan Pengadilan"