Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar penyelenggaraan kediklatan melalui pola kemitraan maupun pola kontribusi
Surat Rekomendasi untuk dapat atau tidak dapat menyelenggarakan diklat di lokus/Kab/Kota
Nota Kesepakatan antara Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama antar lembaga.
Tersedianya laporan hasil evaluasi pasca diklat yang menjadi rujukan perbaikan diklat kedepannya serta mendapatkan data kemanfaatan dari diklat yang telah dilaksanakan
Sertifikat hasil pemerikasaan Akreditas yang ditanda tangani oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara
Daftar Bahan,data kualifikasi calon peserta diklat
Daftar Bahan penyusunan administrasi pengajar
Hasil Konsultasi dari kantor Pusat.
Peraturan perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksaan Diklat
Usulan Program Kerja Tahunan Di Setujui Oleh Kepala Badan dan terinput ke dalam RKA
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Diklat Teknis.
Daftar Bahan Pelaksanaan Kegiatan Diklat Teknis.
Daftar Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Teknis.
Tersedianya Dokumen TOR (term off reference)
Operator