Penyusunan TOR Diklat

  1. RKA - DPA
  2. Draft Tor
  3. Dokumen pendukung lainnya

  1. Kepala bidang PKMF memerintahkan penyusunan TOR kepada pengelola diklat BPSDM
  2. Pengelola Diklat BPSDM melakukan penyusunan TOR berdasarkan dokumen pendukung.
  3. Setelah menyusun TOR pengelola Diklat BPSDM menyerahkan Kembali kepada Kepala Bidang PKMF untuk diperiksa.
  4. Kepala Bidang PKMF melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan TOR dimaksud jika telah sesuai akan diparaf.
  5. Setelah kepala bidang memeriksa TOR dimaksud kembali menyerahkan kepada pengelola diklat BPSDM.
  6. Pengelola diklat BPSDM menerima TOR dan kemudian menyerahkan TOR yang telah dikoreksi kepada Kepala BPSDM untuk kemudian ditandatangani.
  7. Kepala BPSDM membubuhkan tanda tangan terhadap TOR dimaksud.

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Dokumen TOR (term off reference)

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional)

- Email bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan TOR Diklat"