Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis

  1. Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat teknis
  2. Konsep daftar Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Teknis
  3. Merumuskan Kebijakan Diklat Teknis Fungsional dengan pedoman daftar yang ada.

  1. Kepala Badan Menugaskan Kepala Bidang PKT untuk Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Teknis
  2. Kepala Bidang Menugaskan kepada Ka Sub Bidang Fungsional untuk menyiapkan dan menyusun Bahan Perumusan Kebijalkan Pelaksanaan Diklat Teknis
  3. Kasubid memerintahkan operator untuk mengetik daftar bahan Perumusan Kebijalkan Pelaksanaan Diklat Teknis
  4. selanjtunya oprator menyerahkan kepada kasubid untuk diperiksa
  5. Kasubid menyerahkan kepada kabid untuk di Paraf
  6. Kabid menyerahkan kepada kepala badan untuk ditandantangani
  7. Kepala Badan menyerahkan kepada Kabid untuk dipedomani

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Teknis.

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email @ bid.pkt.sulteng.gmail.com

- HP/WA 082271340511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis"