Standar Pelayanan Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat

  1. Surat Tugas Tim Evaluasi Pasca Diklat
  2. Tersedianya instrument Evaluasi Pasca Diklat
  3. Data Alumni Diklat yang akan dievaluasi
  4. Surat pemberitahuan pelaksanaan pasca diklat ke lokus / Kab/Kota
  5. Tersedianya data hasil evaluasi pasca diklat

  1. Kabid menugaskan kepada Kasubbid untuk dilakukan evaluasi pasca diklat
  2. Kasubbid menyiapkan surat tugas, instrument pasca diklat dan pemberitahuan ke Lokus/Kab/kota
  3. laporan hasil evaluasi dibuat oleh Tim Evaluasi kemudian diserahkan kepada Kabid
  4. Kabid menerima laporan dan melakukan rapat bersama tim tentang hasil evaluasi sebelum dilaporkan kepada pimpinan

2 Minggu

Menggunakan APBD sesuai dengan tujuan yang menjadi lokus/Kab.Kota


Tersedianya laporan hasil evaluasi pasca diklat yang menjadi rujukan perbaikan diklat kedepannya serta mendapatkan data kemanfaatan dari diklat yang telah dilaksanakan

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email pengkajiandiklatdasulteng15@gmail.com

- HP/WA 085398986999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat"