Standar Pelayanan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama

  1. Adanya Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota
  2. Tersedianya Perjanjian Kerja Sama antara Ka BPSDMD Prov Sulteng dengan Ka BKPSDM Kab/Kota untuk penyelenggaraan diklat

  1. Kasubbid menugaskan staf untuk mengetik draft perjanjian kerja sama
  2. Dilakukan koreksi terhadap draft yang telah selesai diketik
  3. Draf perjanjian kerja sama ditandatangani pimpinan selaku pihak pertama
  4. Perjanjian kerja sama dikirim ke Kab/Kota untuk ditandatangani sebagai pihak kedua
  5. Setelah ditandatangani oleh pihak kedua maka perjanjian kerja sama dikirim kembali ke BPSDMD Prov Sulteng untuk ditindaklanjuti pelaksanaan kediklatan

1 Minggu

Menggunakan APBD Prov. Sulteng


Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar penyelenggaraan kediklatan melalui pola kemitraan maupun pola kontribusi

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email pengkajiandiklatdasulteng15@gmail.com

- HP/WA 085398986999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama"