Penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, Pedoman Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis

  1. Peraturan Perundang - undangan
  2. Pedoman dan petunjuk teknis Pelaksanaan Diklat

  1. Kepala Bidang Menugaskan Kepala Sub Bidang untuk menghimpun Peraturan perundang-undangan, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis
  2. Kepala Sub Bidang bersama staf mengiventaris dan menghimpun dari berbagi media peraturan perundang-undangan, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Diklat dan melaporkan kepada kepala bidang
  3. Kepala Bidang Meneliti dan melaporkan kepada Kepala Badan tentang peraturan Pedoman, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Perancanaan Program Diklat yang dihimpun untuk diketahui
  4. Kepala Badan menerima laporan Himpunan Peraturan perundang-undangan, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Diklat dan merekomendasikan Kepada Kepala Bidang agar mempedomaninya dalam perencanaan dan pelaksanaan diklat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Peraturan perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksaan Diklat

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email bid.pkt.sulteng.gmail.com

- HP/WA 081356523057


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, Pedoman Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis"