Standar Pelayanan Pelaksanaan Akreditas

  1. Surat permohonan pemeriksaan Akreditas
  2. Surat Tugas Tim Akreditas
  3. Tersedianya kelengkapan Pelaksanaan Akreditas

  1. Kepala badan bersama kabid serfitikasi kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan bersama kabid dan staf melakukan penyusunan rencana dalam persiapan akreditas
  2. Kasubid memerintahkan staf untuk melakukan Pengumpulan data persiapan akreditas
  3. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan memeriksa kembali kelengkapan dan kesiapan data akreditas
  4. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan melaporkan kesiapan data Kepada Kepala Badan
  5. Visitasi oleh tim LAN Pusat
  6. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan Melaporkan hasil Visitasi oleh tim LAN Pusat kepada Kepala Badan
  7. Kepala Badan Memerintahkan Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan untuk melaksanakan perbaikan atau penambahan data Akreditas
  8. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan memerintahkan Kasub Pengelolaan Kelembagaan dan Tengan Pengembangan Kompetensi untuk melakukan penambahan atau perbaikan data Akreditas
  9. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan bersama staff melakukan pengumpulan data dan perbaikan terkait Visitasi Sebelumnya dan Melaporkan kembali ke Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan
  10. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan melaporkan Kepada Kepala Badan terkait Perbaikan dan Penambahan Data Sertifikasi
  11. Penilain data hasil Visitasi
  12. Penyampaian Status Akreditas

150 Hari

Menggunakan APBD Prov Sulteng

Sertifikat hasil pemerikasaan Akreditas yang ditanda tangani oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email

HP/WA 081355719112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Akreditas"