Standar Pelayanan Pelaksanaan Evaluasi Pra Diklat

  1. Surat permohonan peninjauan sarana dan prasarana diklat dari lokus
  2. Surat Tugas Tim Evaluasi Pra Diklat
  3. Tersedianya instrument Evaluasi Pra Diklat
  4. Tersedianya rekomendasi untuk penyelenggaraan diklat di Kab/Kota

  1. Kab/Kota mengirimkan surat permohonan untuk peninjaun layak atau tidak layaknya sarana dan pra sarana yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan kediklatan
  2. Kabid menugaskan kepada Kasubbid untuk dilakukan evaluasi pra diklat di lokus/Kab/Kota
  3. Kasubbid menyiapkan surat tugas, instrument pra diklat dan kamera untuk dokumentasi.
  4. laporan hasil evaluasi pra diklat dibuat oleh Tim Evaluasi Pra Diklat
  5. Kabid menerima laporan dan melakukan rapat bersama tim evaluasi serta pimpinan, apakah dapat direkomendasikan atau tidak direkomendasikan
  6. Surat rekomendasi atau tidak direkomendasikan untuk menyelenggarakan diklat dikirim ke lokus/Kab/Kota

2 Minggu

Menggunakan APBD lokus/Kab/Kota


Surat Rekomendasi untuk dapat atau tidak dapat menyelenggarakan diklat di lokus/Kab/Kota

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email pengkajiandiklatdasulteng15@gmail.com

- HP/WA 085398986999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Evaluasi Pra Diklat"