Penyiapan Tenaga Pengajar

  1. Daftar Materi
  2. Calon tenanga pengajar

  1. menugaskan kasubid untuk membuat Daftar Materi Diklat
  2. kabid menetapkan calon tenanga pengajar melalui koordinasi dgn kaban
  3. Kasubid membuat konsep daftar tenaga pengajar dan menugaskan operator untuk mengetik.
  4. mengetik konsep daftar penetapan tenaga pengajar dan menyerahkan print outnya kepada kasubid untuk di koreksi
  5. kabid memaraf dan menyerahkannya kepada kepala badan untuk ditanda tangan.
  6. kemudian setelah ditandatangani oleh kaban dikembalikan ke kabid untuk dipedomani
  7. selanjutnya kabid menyerahkan daftar penetapan tenaga pengajar untuk dituangkan dalam jadwal

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Jadwal tenaga Pengajar

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email @ bid.pkt.sulteng.gmail.com

- HP/WA 082271340511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Tenaga Pengajar"