Pengkoordinasian Pembinaan dan Fasilitas Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis

  1. Surat Tugas untuk melaksanakan Koordinasi ,Pembinaan dan Fasilitas serta pelaksaan diklat teknis
  2. Tersedianya Materi Koordinasi

  1. Kepala Badan menugaskan Kabid untuk melakukan koordinasi, Pembinaan dan Fasilitas serta pelaksanaan diklat teknis
  2. menugaskan kasubid membuat konsep surat tugas untuk pelaksanaan koordinasi
  3. Menugaskan operator untuk mengetik konsep surat selanjutnya menyerahkan hasilnya kepada kasubid
  4. kabid memaraf dan menyerahkan kepada kepala badan untuk ditandatangani
  5. setelah ditandatangani diserahkan ke sekretaris untuk di registrasi
  6. sekretaris menugaskan agendaris untuk meregistrasi. Dan meyerahkannya kepada kabid dan menyimpan arsip
  7. menugaskan kasubid untuk menyerahkan surat tugas kepada aparat yang ditugaskan..
  8. tim melaksanakan koordinasi di lokus dan menyampaikan hasilnya ke kasub
  9. menyampaikan laporan Tim ke Kabid
  10. Kabid menyampaikan Hasil kepada Kaban

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Koordinasi.

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email @ bid.pkt.sulteng.gmail.com

- HP/WA 081356523057


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengkoordinasian Pembinaan dan Fasilitas Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis"