Standar Pelayanan Pelaksanaan Nota Kesepakatan

  1. Adanya proposal penawaran kerjasama dari Kab/Kota
  2. Tersedianya Nota Kesepakatan antara Gubernur Sulteng dengan Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan diklat

  1. Kab/Kota mengirimkan Proposal penawaran kerja sama kediklatan
  2. Kabid SKPK memerintahkan Kasubbid PSBK untuk membuat draft Nota Kesepakatan
  3. Dfart Nota Kesepakatan dikoreksi oleh pimpinan BPSDMD Prov Sulteng
  4. Setelah selesai dikoreksi maka draft akan dikirimkan ke Biro ADPUM untuk dikoreksi bersama Biro Hukum
  5. Apabila masih terdapat kesalahan dalam penyusunan draft maka draft akan dikembalikan ke kasubbid PSBK.
  6. Setelah selesai koreksi maka draft akan diparaf berjenjang mulai dari Kaban BPSDMD, Biro ADPUM, Biro Hukum, Asisten III, dan Sekprov
  7. Setelah selesai diparaf maka draft akan ditandatangani oleh Gubernur
  8. Nota kesepakatan akan dikirim ke Kasubbid PSBK untuk diteruskan ke Bupati dan Walikota untuk ditandatangani
  9. Setelah ditandatangani oleh Bupati dan Walikota maka nota kesepakatan dikirim kembali ke BPSDMD Prov Sulteng untuk ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerja sama

1 Bulan

Menggunakan APBD Prov. Sulteng


Nota Kesepakatan antara Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama antar lembaga.

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email pengkajiandiklatdasulteng15@gmail.com

- HP/WA 085398986999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Nota Kesepakatan "