Penyusunan Program Kerja Tahunan Pengembangan Kompetensi Teknis

  1. Surat Gubernur mengenai penyusunan program kerja Tahunan
  2. RPJMD
  3. Usulan Program Kerja Tahunan

  1. Kepala Badan menugaskan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis untuk menyusun Usulan Program Kerja Tahunan
  2. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis menugaskan Kepala Sub Bid untuk membuat konsep usulan Program kerja Tahunan Diklat Pengembangan Kompetnsi Teknis
  3. Kepala Sub Bid membuat Konsep Usulan Program Kerja tahunan Diklat Pengembangan Kompetnsi Teknis dan Menugaskan staff untuk mengetik
  4. Staff Mengetik konsep Usul program Kerja tahunan dan menyerahkan hasil kepada Kepala Sub Bidang
  5. Kepala Sub Bidang mengoreksi hasil, memaraf dan menyerahkan kepada Kabid Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis
  6. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis mengoreksi hasil, memandatangani usulan Program Kerja Tahunan Bidang Pengembangan Kompetnsi Teknis dan menugaskan staff untuk menyerahkan ke sekretariat

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Program Kerja Tahunan Di Setujui Oleh Kepala Badan dan terinput ke dalam RKA

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email bid.pkt.sulteng.gmail.com

- HP/WA 081356523057


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Program Kerja Tahunan Pengembangan Kompetensi Teknis"