Standar Pelayanan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Uji Kompetensi
  2. Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dari Kementrian/ Lembaga terkait
  3. Kelengkapan berkas admnistrasi peserta uji kompetensi

  1. BPSDM melaksanakan koordinasi Kepada Kementrian . Lembaga dimaksud sesuai dengan kebutuhan Uji Kompetensi yang dibutuhkan
  2. Kementerian/ Lembaga terkait mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi
  3. Kepala BPSDM memerintahkan kepada Bidang SKPK untuk melaksanakan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi
  4. Bidang SKPK menyiapkan persyaratan pelaksanaan uji kompetensi dan membentuk panitia pelaksana uji kompetensi
  5. Gubernur mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masing- masing Perangkat Daerah terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi, sekaligus permintaan peserta untuk kegiatan dimaksud
  6. Peserta Uji Kompetensi dari masing Perangkat Daerah melengkapi berkas persyaratan yang sudah di tentukan oleh BPSDM
  7. Setelah masing-masing Perangkat Daerah mengirimkan peserta uji kompetensi, maka panitia pelaksana memeriksa kelengkapan berkas dari masing-masing peserta tersebut.
  8. Panitia Pelaksana menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Uji Kompetensi
  9. Pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi
  10. Pengumuman hasil pelaksanaan kegiatan uji kompetensi
  11. Kementrian/ Lembaga mengeluarkan SK Penetapan Hasil Uji Kompetensi dan Sertifikat Uji Kompetensi

1 Bulan

Menggunakan APBD Prov. Sulteng


Sertifikat kompetensi

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email skpkbpsdmprovsulteng@gmail.com

- HP/WA 085210004644


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi"