Penyiapan Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis

  1. Surat pengusulan Kegiatan Ke Pusat
  2. Disposisi Kepala Badan untuk pelaksanaan kegiatan

  1. Kepala Badan menugaskan Kabid untuk mengusulkan kegiatan diklat ke pusat
  2. kabid menugaskan kasubid membuat konsep usulan kegiatan diklat ke pusat
  3. bersama staf membuat konsep usulan kegiatan selanjutnya menyerahkan kepada kabid
  4. menyetujui dan menyerahkan usulan kegiatan diklat kep[ada kaban untuk ditandatangani
  5. kepala bidang menugaskan kasubid untuk mengirim usulan kegiatanke kantor pusat
  6. selanjutnya melaporkan hasil usulan ke kepada kepala Badan.
  7. selanjutnya menindaklanjuti disposisi kaban untuk pelaksanaan kegiatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi dari kantor Pusat.

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email @ bid.pkt.sulteng.gmail.com

- HP/WA 081356523057


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Pelaksanaan Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis"