Pelayanan Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diimpor Untuk Dipakai Dengan Cara Penyampaian Consignment Note dengan PDE
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur / Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi

1) Persetujuan Pengeluaran Barang dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai Pabean tidak melebihi FOB USD 100; 2) Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIBK, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang bukan badan usaha; 3) Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaiakan dengan PIB, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang badan usaha; 4) Respon NPD-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung, dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam consignment note/dokumen pendukung tidak jelas; 5) Respon SPBL-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi dengan tembusan kepada unit pengawasan; 6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) dalam hal Nilai Pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 100 dan tidak melebihi FOB USD 1500.