Pemeriksaan dokumen jalur merah

  1. PIB yang telah diberi nomor dan tanggal
  2. Dokumen pelengkap pabean
  3. LHP dan BAP Fisik
  4. Contoh Barang

  1. PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan melakukan penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAP Fisik.
  2. Dalam hal diperlukan dokumen tambahan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dapat meminta tambahan dokumen pelengkap pabean dengan mekanisme NPD (Nota Permintaan Data dan Dokumen) melalui SKP, sarana komunikasi elektronik atau surat apabila sangat diperlukan untuk penelitian dokumen.
  3. Dalam hal diperlukan uji laboratorium terhadap contoh barang, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mengirim contoh barang dan salinan invoice/packing list ke laboratorium sesuai dengan SOP Penelitian Laboratorium.
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau laboratorium kedapatan tidak sesuai, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dapat meneruskan kepada unit pengawasan. 1) Unit pengawasan menyampaikan kepada PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dalam waktu 1 x 24 jam apakah akan melakukan penelitian lanjutan; 2) Dalam hal tidak dilakukan penelitian lanjutan atau dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada respon penelitian lanjutan oleh unit pengawasan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan,
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium (jika dilakukan uji laboratorium) menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
  6. Dalam hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran dan hasil penelitian pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan menunjukkan bahwa: 1) barang impor bukan merupakan barang larangan atau pembatasan atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); atau 2) barang impor merupakan barang larangan atau pembatasan dan belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penetapan tarif.
  7. Dalam hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran dan hasil penelitian pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan menunjukkan bahwa: 1) barang impor bukan merupakan barang larangan atau pembatasan atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbitkan: a) SPTNP dan mengirimkan respon SPTNP serta kode billing kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan, untuk PIB yang wajib dibayar; atau b) SPPJ dan mengirimkan respons SPPJ kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani jaminan, untuk PIB yang mendapatkan penundaan; atau c) SPPB jika Importir telah melunasi kekurangan berdasarkan SPTNP; dan/atau menyesuaikan jaminan berdasarkan SPPJ; atau Importir menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan; atau d) SPTNP dan SPPB jika barang diimpor oleh importir dengan kategori resiko rendah dan tidak mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran bea masuk. 2) barang impor merupakan barang larangan atau pembatasan dan belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, PFPD/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbitkan SPTNP/SPPJ dan SPBL.

Norma waktu layanan SOP ini adalah paling lama: a. 3 (tiga) hari sejak diterimanya LHP dan BAP Fisik oleh pejabat pemeriksa dokumen sampai dengan penerbitan SPPB untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; dan b. 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya LHP dan BAP Fisik oleh pejabat pemeriksa dokumen sampai dengan penerbitan SPPB untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk: a. Pemeriksaan Laboratorium; b. Permintaan Informasi Nilai Pabean; c. Konfirmasi Uraian Barang; dan d. Nota Permintaan Data/Dokumen

Tidak ada biaya

a. SPTNP/SPPJ dan SPPB; b. SPTNP; c. SPPJ; d. SPTNP dan SPPB; e. SPPB

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store