Perubahan Data Pemberitahuan Pabean (Inward Manifest) untuk Sarana Pengangkut Laut

  1. Pengangkut menyiapkan dan menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.1 yang ditujukan kepada Kepala Kantor, dengan dokumen pendukung berupa : 1). Bill of Lading; 2). lembaran Inward manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual; 3). soft copy Inward manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; 4). Invoice dan/atau Packing List, sales contract, surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir; 5). dokumen pendukung lainnya.
  2. Perubahan tidak diizinkan apabila consignee dan/atau notify party awal terkena pemblokiran atau sedang dalam pengawasan dari DJBC atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait
  3. Barang impor yang telah dinyatakan atau seharusnya telah dinyatakan sebagai BTD dan BMN tidak dapat dilakukan perubahan consignee dan/atau notify party

  1. Pengangkut mengajukan permohonan perbaikan inward manifes kepada Kepala Kantor dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan permohonan: apabila telah lengkap disampaikan kepada Kepala Kantor, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pengangkut. Untuk kantor pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan juga pencocokkan antara permohonan dan dokumen pendukung dengan data BC 1.1 di Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes.
  3. Kepala Kantor menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Kasi Perbendaharaan
  4. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Kasubsi Adminitrasi Manifest
  5. Kasubsi Administrasi Manifest menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Pelaksana
  6. Pelaksana menerima dan meneliti dengan membandingkan permohonan perbaikan BC 1.1 dan dokumen pendukung dengan data BC.1.1 (existing/yang akan diperbaiki): 1) penelitian substansi dan kesesuaian dokumen: apabila perbaikan manifes dilakukan terhadap hal-hal yang diperkenankan peraturan dan permohonan dan dokumen pendukung sesuai maka dilakukan penelitian lebih/kurang bongkar, apabila hal yang akan diperbaiki tidak diperkenankan dalam aturan dan/atau dokumen pendukung tidak sesuai dengan permohonan maka diterbitkan surat penolakan. 2) penelitian lebih bongkar/kurang bongkar: apabila terjadi kurang bongkar atau lebih bongkar menerbitkan SPSA dan/atau SPTNP (kurang bongkar: SPSA, lebih bongkar: SPSA dan SPTNP) apabila tidak terjadi kurang/lebih bongkar, melakukan perekaman 3) membuat konsep surat persetujuan /penolakan
  7. Kasubsi Administrasi Manifest meneliti dan memaraf konsep surat persetujuan/penolakan
  8. Kasi Perbendaharaan meneliti dan memaraf konsep surat persetujuan/penolakan
  9. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani konsep surat persetujuan/penolakan
  10. Pelaksana melakukan perekaman perbaikan BC 1.1 ke Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes
  11. Pelaksana mengadministrasikan Surat Persetujuan/ Penolakan kemudian mendistribusikan kepada Pengangkut

sejak Seksi Perendaharaan menerima disposisi surat permohonan perubahan data inward manifest dari Kepala Kantor sampai dicetaknya tanda bukti perbaikan, dengan catatan redress inward manifes pada 1 (satu) pos manifes saja

Tidak ada biaya

Surat Persetujuan/Surat Penolakan

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Pemberitahuan Pabean (Inward Manifest) untuk Sarana Pengangkut Laut"