Kehumasan yang diselenggarakan atas permintaan mitra kerja

  1. Kegiatan kehumasan dilaksanakan bila ada permohonan dari mitra kerja dan disetujui oleh Kepala Kantor

  1. Mitra kerja mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
  2. Kepala Kantor menerima berkas permohonan, kemudian memberikan disposisi dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
  3. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menerima dan meneliti berkas dan mendisposisikan kepada Kepala Subseksi Layanan Informasi
  4. Kepala Subseksi Layanan Informasi menerima dan meneliti berkas, membuat disposisi kepada pelaksana pada seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi untuk menyiapkan konsep jawaban
  5. Atas disposisi Kepala Kantor/Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi/Kasubsi Layanan Informasi pelaksana membuat konsep Nota Dinas dan : a. menyiapkan konsep surat penolakan apabila permintaan kegiatan kehumasan ditolak; atau b. menyiapkan konsep surat persetujuan dan surat tugas apabila permintaan kegiatan kehumasan diterima
  6. Kepala Subseksi Layanan Informasi menerima dan memaraf konsep nota dinas atau surat jawaban
  7. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti dan menandatangani konsep nota dinas dan memaraf konsep surat jawaban
  8. Kepala Kantor menerima, meneliti dan menandatangani Surat Tugas, Surat Persetujuan/Surat Penolakan, apabila : a. Ditolak, Kepala Kantor menjawab secara tertulis kepada mitra kerja terkait penolakan tersebut; b. Diterima, Kepala Kantor mendisposisi kepada Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut
  9. Tim Kegiatan Kehumasan : a. menerima Surat Tugas dan melakukan kegiatan kehumasan; b. membuat laporan pelaksanaan tugas kehumasan, kemudian menyerahkan kepada pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
  10. Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi membuat konsep Nota Dinas yang berisi tentang Laporan Pelaksanaan Tugas Kehumasan
  11. Kepala Subseksi Layanan Informasi menerima, meneliti dan memaraf kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
  12. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menerima, meneliti dan menandatangani kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor
  13. Kepala Kantor menerima Laporan Pelaksanaan Tugas Kehumasan

Proses penyiapan konsep surat tugas sampai dengan penerbitan surat tugas adalah 3 (tiga) hari kerja, Pelaksanaan kegiatan kehumasan tergantung pada waktu yang tercantum pada surat tugas, Laporan pelaksanaan kegiatan dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan kehumasan selesai

Tidak ada biaya

Laporan Pelaksanaan Tugas Kehumasan/Surat Penolakan

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store