Penerbitan Surat Teguran Dalam Rangka Penagihan Kewajiban Pembayaran Kepabeanan

  1. Surat Penetapan atau Keputusan Keberatan yang telah jatuh tempo berdasarkan dokumen hardcopy atau melalui aplikasi CEISA Billing
  2. Putusan banding yang tidak dilunasi dalam waktu 30 hari sejak salinan putusan pengadilan pajak diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan

  1. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian melakukan pemeriksaan dokumen dan pemantauan aplikasi CEISA Billing secara berkala terhadap: 1)      Surat penetapan berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atau keputusan keberatan yang tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dalam waktu 60(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. 2)      Putusan banding yang tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan putusan pengadilan pajak diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan dan pemantauan terdapat Surat Penetapan, atau Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding yang belum dilunasi melebihi batas waktu diatas, maka paling cepat 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan diterbitkan Konsep Surat Teguran.
  3. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: 1) Menyampaikan Konsep Surat Teguran kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani, dengan terlebih dahulu dilakukan penelitian secara berjenjang. 2) Mengirimkan Surat Teguran kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai. 3) Mengirimkan tembusan Surat Teguran kepada Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan dan Kepala Kantor Wilayah. 4) Menatausahakan dokumen Surat Teguran sesuai dengan peruntukkannya.

sejak diketahuinya Surat penetapan atau Keputusan Keberatan atau Putusan Banding belum dilunasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan

Tidak ada biaya

Surat Teguran

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Teguran Dalam Rangka Penagihan Kewajiban Pembayaran Kepabeanan "