Pelayanan Penerusan Keberatan Kepabeanan

  1. Surat permohonan keberatan kepabeanan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPPBC dengan format sesuai Lampiran PMK Nomor 217/PMK.04/2010.
  2. Pengajuan Keberatan wajib dilampiri dengan: 1) Jaminan sebesar tagihan dan diserahkan kepada Kepala KPPBC untuk diterbitkan tanda bukti penerimaan jaminan. Jaminan tidak diperlukan dalam hal: a) barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai pengajuan keberatan mendapat keputusan (dibuktikan dengan Surat Pernyataan), sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh pejabat bea dan cukai; b) tagihan telah dilunasi (dibuktikan dengan fotokopi Bukti Pelunasan Tagihan); atau c) penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. 2) Fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Lainnya). 3) Fotokopi bukti identitas Pemohon (API, SIUP, ID Card, Surat Kuasa).
  3. Lampiran data dan/atau bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah: 1) dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain: a) Certificate of Analysis, b) Material Safety Data Sheet, c) Product Information, d) Brosur atau katalog, e) Foto dan/atau contoh barang, f) Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. 2) dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain: a) Purchase Order, b) Sales Contract, c) Letter of Credit, d) Freight Manifest, e) Polis asuransi, f) Term of Payment, g) Invoice/packing list, h) Bill of Lading/Airway Bill, i) Catatan/Pembukuan, j) Foto dan/atau contoh barang, k) Bukti korespondensi dengan pihak Bank (Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment); l) Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir (format) sesuai lampiran KEP-217/PMK.04/2010 dilampiri dengan Bukti Penyerahan Jaminan sebesar jumlah tagihan dan bukti pendukung lainnya.
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  3. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian.
  4. Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian menerima dan mendisposisikan kepada Pelaksana.
  5. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku. 1) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Pelaksana menyusun konsep surat permintaan kelengkapan dokumen dan konsep nota dinas pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian. 2) Dalam hal permohonan lengkap, Pelaksana menyusun konsep surat penerusan keberatan.
  6. Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian meneliti, memaraf konsep surat dan konsep nota dinas, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  7. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti memaraf konsep surat, dan menandatangani nota dinas pengantar kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  8. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani surat permintaan kelengkapan dokumen, kemudian menyampaikan kepada Pelaksana untuk didistribusikan
  9. Pemohon menyampaikan kelengkapan dokumen kepada staf kepala kantor
  10. Pelaksana menyusun konsep surat penerusan keberatan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian
  11. Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian meneliti dan memaraf konsep surat, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  12. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan memaraf konsep surat, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor
  13. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani surat penerusan keberatan, kemudian menyampaikan kepada Pelaksana untuk didistribusikan.
  14. Pelaksana mendistribusikan Surat Penerusan Keberatan beserta dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan atau Kepala Kantor Wilayah, dengan tembusan kepada Pemohon dan untuk berkas arsip.

sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak ada biaya

Surat Penerusan Keberatan

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store