SOP Pelaksanaan Izin Buka Segel

  1. Pengguna jasa membuat permohonan buka segel kepada kantor tujuan
  2. Melampirkan BA Segel dari kantor asal/kantor setempat yang melakukan penyegelan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada kepala kantor untuk melakukan pembukaan segel
  2. Kepala kantor memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan untuk menunjuk petugas melaksanaan pembukaan segel
  3. Staf kepala seksi meneruskan disposisi kepala kantor ke kepala seksi untuk melakukan penunjukan petugas
  4. Kepala seksi penindakan menunjuk kepala subseksi Penindakan dan Sarops sebagai PIC
  5. Kepala subseksi Penindakan dan Sarops sebagai PIC menunjuk petugas lapangan untuk melaksanakan kegiatan pembukaan segel yang dituang didalam blangko BA Buka Segel
  6. Pelaksana menerima surat tugas dan segera melaksanakan kegiatan Buka Segel
  7. Pelaksana melakukan pembukaan segel dengan disaksikan oleh pemilik barang/pengurus barang/pengguna jasa lainnya
  8. Petugas membuat laporan dan menuangkan didalam BA Buka Segel
  9. Pelaksana melapor pada kesempatan pertama kepada Kasubsi Penindakan dan Sarops

Standar waktu pelaksanaan dimulai sejak diterima lengkap permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa. Kemudian, dibuatkan penomoran BA Buka segel dan diteruskan ke petugas dilapangan yang ditunjuk.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembukaan Segel

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur No. Telp 074122501 Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store