Pengguna jasa membuat permohonan buka segel kepada kantor tujuan
Melampirkan BA Segel dari kantor asal/kantor setempat yang melakukan penyegelan
Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada kepala kantor untuk melakukan pembukaan segel
Kepala kantor memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan untuk menunjuk petugas melaksanaan pembukaan segel
Staf kepala seksi meneruskan disposisi kepala kantor ke kepala seksi untuk melakukan penunjukan petugas
Kepala seksi penindakan menunjuk kepala subseksi Penindakan dan Sarops sebagai PIC
Kepala subseksi Penindakan dan Sarops sebagai PIC menunjuk petugas lapangan untuk melaksanakan kegiatan pembukaan segel yang dituang didalam blangko BA Buka Segel
Pelaksana menerima surat tugas dan segera melaksanakan kegiatan Buka Segel
Pelaksana melakukan pembukaan segel dengan disaksikan oleh pemilik barang/pengurus barang/pengguna jasa lainnya
Petugas membuat laporan dan menuangkan didalam BA Buka Segel
Pelaksana melapor pada kesempatan pertama kepada Kasubsi Penindakan dan Sarops
Standar waktu pelaksanaan dimulai sejak diterima lengkap permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa. Kemudian, dibuatkan penomoran BA Buka segel dan diteruskan ke petugas dilapangan yang ditunjuk.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Pembukaan Segel
Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur No. Telp 074122501 Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.