Perubahan Data Pemberitahuan Pabean (Outward Manifest) untuk Sarana Pengangkut Laut

  1. Pengangkut/Pihak-pihak lain yang bertanggung jawab menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.1 mengenai: 1). Penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan; 2). Pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut; 3). Pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifes dari barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c merupakan party barang konsolidasi; 4). Perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward Manifest yang perlu dilakukan perubahan.
  2. Menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepada Kepala Kantor Pabean disertai dokumen pendukung berupa: 1). lembaran Outward manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual; 2). soft copy Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; 3). fotocopy dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan/atau NOTUL.

  1. Pengangkut/ Pihak-pihak lain yang bertanggungjawab, mengajukan permohonan dengan disertai dokumen pendukung melalui petugas frontdesk
  2. Petugas Front Desk menerima dan meneliti kelengkapan permohonan: apabila telah lengkap disampaikan kepada Kepala Kantor, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pengangkut
  3. Kepala Kantor menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Kasi Perbendaharaan.
  4. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Kasubsi Adminitrasi Manifest.
  5. Kasubsi Administrasi Manifest menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Pelaksana.
  6. Pelaksana menerima, meneliti permohonan perbaikan dan dokumen pendukungnya: apabila sesuai, menginput data perbaikan dan mencetak tanda terima perbaikan kemudian menyerahkan kepada Pengangkut, atau apabila tidak sesuai, membuat konsep penolakan, kemudian menyerahkan kepada Kasubsi Adm Manifest

sejak permohonan diterima dengan lengkap dari kepala kantor

Tidak ada biaya

Surat Persetujuan/Surat Penolakan

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Pemberitahuan Pabean (Outward Manifest) untuk Sarana Pengangkut Laut"