SOP Pengawasan Larangan dan/atau Pembatasan (Analyzing Point) Ekspor Secara Elektronik Dengan Media PDE

  1. Eksportir wajib menyerahkan asli dokumen perijinan atas barang yang dibatasi ekspornya sebagaimana diberitahukan dalam PEB.
  2. Dalam hal barang yang diekspor terkena Pungutan Ekspor, Eksportir wajib menyampaikan asli dokumen Surat Tanda Bukti Setor (STBS) kepada petugas Analyzing Point untuk divalidasi.
  3. Barang yang diberitahukan dalam PEB bukan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor (SAPE) meneliti data PEB dan mengirimkan data PEB dengan Nomor Harmonized System yang termasuk kedalam kategori Barang yang diatur, diawasi atau dilarang impornya kepada Pelaksana Analyzing Point
  2. Pelaksana Analyzing Point meneliti dan memeriksa data PEB terkait kategori barang Ekspor apakah termasuk barang yang diatur,diawasi atau dilarang ekspornya
  3. Dalam hal keputusan Pelaksana Analyzing Point menyatakan barang ekspor merupakan barang yang dilarang ekspornya, SAPE akan menerbitkan respon penolakan PEB, dalam hal bukan termasuk barang larangan, ditindaklanjuti dengan proses pengawasan terhadap ketentuan pembatasan ekspor
  4. Dalam hal keputusan Pelaksana Analyzing Point menyatakan barang ekspor bukan barang yang diatur, diawasi atau dilarang ekspornya SAPE memberikan Nomor dan tanggal Pendaftaran, mengirimkan respons Persetujuan Ekspor
  5. Dalam hal keputusan Pelaksana Analyzing Point menyatakan barang ekspor adalah barang yang diatur,atau diawasi ekspornya SAPE memberikan Nomor dan tanggal Pendaftaran, mengirimkan respons Pemberitahuan Pemeriksaan Barang dan permintaan dokumen pelengkap pabean.
  6. Eksportir / Kuasanya menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya kepada Pelaksana Analyzing Point.
  7. Pelaksana analyzing point menerima kelengkapan dokumen perijinan, meneliti validitas dokumen, dan melakukan entry nomor dan tanggal dokumen ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor
  8. Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor memberikan respons Persetujuan Ekspor
  9. Eksportir menerima respons persetujuan ekspor

kegiatan Analyzing Point dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam belas) menit untuk satu PEB untuk kemudian diteruskan proses penerbitan penjalurannya oleh SAP Ekspor.

Tidak ada biaya

Respon Persetujuan Ekspor/Respon Penolakan PEB

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur No. Telp 074122501 Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pengawasan Larangan dan/atau Pembatasan (Analyzing Point) Ekspor Secara Elektronik Dengan Media PDE "