1) Persetujuan Pengeluaran Barang dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai Pabean tidak melebihi FOB USD 100; 2) Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIBK, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang bukan badan usaha; 3) Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaiakan dengan PIB, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang badan usaha; 4) Respon NPD-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung, dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam consignment note/dokumen pendukung tidak jelas; 5) Respon SPBL-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi dengan tembusan kepada unit pengawasan; 6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) dalam hal Nilai Pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 100 dan tidak melebihi FOB USD 1500.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store