Pelayanan Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diimpor Untuk Dipakai Dengan Cara Penyampaian Consignment Note dengan PDE

  1. Consignment Note telah diajukan Penyelenggara Pos, dan / atau
  2. Barang Kiriman telah tiba dan diserahkan untuk dilakukan pemindaian
  3. Sistem Komputer Pelayanan (SKP)

  1. Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note melalui sistem PDE Kepabeanan dan menyiapkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik oleh Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan proses penelitian data dan penerbitan Respon.
  3. PDTT / Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai: 1) meneliti data consigment note, dokumen pelengkap pabean (jika ada), memberi catatan dalam SKP agar dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal tertentu sesuai dengan SOP Pemeriksaan Fisik meneliti hasil pemeriksaan Fisik (jika dilakukan pemeriksaan fisik)
  4. Pelaksana pada Seksi Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai : 1) melakukan pemindaian; 2) memberi catatan dalam SKP agar dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal tertentu (dijelaskan dideskripsi) sesuai dengan SOP Pemeriksaan Fisik. 3) memberi respon hijau dalam SKP atas barang Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik
  5. PDTT / Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai melakukan penelitian lartas, dan tarif dan nilai pabean Barang kiriman. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.
  6. "Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pabean, PDTT / Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai : 1) menerbitkan respon persetujuan pengeluaran barang melalui SKP kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai Pabean tidak melebihi FOB USD 100; 2) menerbitkan respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIBK, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang bukan badan usaha; 3) menerbitkan respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaiakan dengan PIB, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang badan usaha,; 4) menerbitkan respon NPD-BK kepada Penerima Barang melalui Disahkan oleh: Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd Kushari Suprianto NIP 19661002 199103 1 001 Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung, dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam consignment note/dokumen pendukung tidak jelas, 5) menerbitkan respon SPBL-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi dengan tembusan kepada unit pengawasan. 6) Menerbitkan SPPBMCP dan billing pembayaran kepada Penyelenggara Pos melalui SKP, dalam hal Nilai Pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 100 dan tidak melebihi FOB USD 1500."

Jangka waktu layanan pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diimpor Untuk Dipakai dengan cara penyampaian Consignment Note dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak Consignment Note telah diajukan Penyelenggara Pos, dan Barang Kiriman telah tiba dan diserahkan kepada Pejabat untuk dilakukan pemindaian sampai dengan terbitnya Persetujuan Pengeluaran atau SPPBMCP, tidak termasuk proses penerbitan Nota Permintaan Data (NPD) terkait permintaan kelengkapan dokumen pendukung.

Tidak ada biaya

1) Persetujuan Pengeluaran Barang dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai Pabean tidak melebihi FOB USD 100; 2) Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIBK, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang bukan badan usaha; 3) Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaiakan dengan PIB, dalam hal nilai pabean melebihi FOB USD 1500 dan penerima barang badan usaha; 4) Respon NPD-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung, dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam consignment note/dokumen pendukung tidak jelas; 5) Respon SPBL-BK kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi dengan tembusan kepada unit pengawasan; 6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) dalam hal Nilai Pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 100 dan tidak melebihi FOB USD 1500.

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diimpor Untuk Dipakai Dengan Cara Penyampaian Consignment Note dengan PDE"