Penyampaian Pemberitahuan Pabean BC 1.1 (Inward dan Outward Manifest) Melalui Pertukaran Data Elektronik untuk Sarana Pengangkut Laut

  1. Pengangkut wajib menyerahkan inward manifest dengan jangka waktu :a. Dalam hal melakukan kegiatan pembongkaran barang paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau Dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (duapuluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut. b. Dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang : Paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau Dalam hal pembongkaran dan pemuatan tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut
  2. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan sarana pengangkut
  3. Inward manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut : - Barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; - Barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut lanjut; - Barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus; - Barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang dibongkar kemudian diangkut lanjut; - Barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus; - Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau - Peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat. Outward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut: - Barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat; - Barang ekspor yang diangkut terus; - Barang impor diangkut lanjut; - Barang impor yang diangkut terus; dan/atau - barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean
  4. Pos-pos pada manifest dibuat atas dasar BL, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System
  5. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 3 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya
  6. Selain Pemberitahuan inward manifest, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan, berupa : - Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut; - Daftar bekal sarana pengangkut; - Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut; - Daftar senjata api dan amunisi; dan - Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (catatan : Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Daftar Penumpang dan Pemberitahuan Lainnya diatur dalam SOP tersendiri)
  7. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau akan menuju ke luar Daerah Pabean apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil
  8. Pengankut wajib menyerahkan data manifest secara lengkap dan benar
  9. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib : - Melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan - Menyerahkan inward manifest dan dokumen lainnya paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran
  10. Kewajiban penyerahan inward manifest, dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut

  1. Pengangkut menyiapkan Manifest menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut, dengan elemen data sekurang-kurangnya : 1) nama sarana pengangkut; 2) bendera/kebangsaan; 3) nomor pelayaran (voyage number); 4) nama pengangkut; 5) pelabuhan asal/ pelabuhan muat; 6) pelabuhan bongkar; 7) tanggal dan jam kedatangan; 8) jumlah Bill of Lading; 9) nomor urut; 10) nomor dan tanggal Bill of Lading; 11) nama dan alamat pengirim (shipper/supplier); 12) nama dan alamat penerima (consignee); 13) nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party); 14) nomor dan merek kemasan/petikemas; 15) nomor segel kemasan/petikemas; 16) jumlah dan jenis kemasan/petikemas; 17) ukuran dan tipe kemasan/petikemas; 18) uraian barang; 19) berat kotor (brutto); 20) ukuran/volume barang; 21) mother vessel, apabila ada; 22) keterangan; 23) nama jelas pengangkut
  2. Pengangkut mengirim data Manifest ke Kantor Pabean yang disinggahi melalui sistem PDE
  3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifest di kantor pebaen menerima dan meneliti kelengkapan data (validasi) Manifest yang dikirim melalui sistem PDE oleh pengangkut
  4. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifest mengirim respon bukti penerimaan Dokumen Manifest dengan memberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1
  5. Pejabat pada Seksi Perbendaharaan meneliti uraian barang dalam BC 1.1 dan mencatat nomor pos BC 1.1 yang uraian barangnya kurang jelas

dimulai sejak data diterima oleh sistem sampai dengan pencetakan respon

tidak dipungut biaya

Respon penerimaan

Telp dan SMS ke 0813-8627-2027 email kikppbcjambi@gmail.com Alamat Pengiriman POS Jl. Yos Sudarso No 3 Kasang Jaya, Jambi Timur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Pemberitahuan Pabean BC 1.1 (Inward dan Outward Manifest) Melalui Pertukaran Data Elektronik untuk Sarana Pengangkut Laut"