Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean (BC 2.0)

  1. Adanya Instruksi Pemeriksaan dan dokumen pelengkap pabean lain:
  2. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan instruksi pemeriksaan.

  1. Importir/kuasanya menerima pemberitahuan pemeriksaan fisik, kemudian: 1) menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan; 2) menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  2. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima pemberitahuan kesiapan barang, menginput PKB dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP) dan menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikan IP dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF).
  3. PPF menerima instruksi pemeriksaan dan dokumen pelengkap pabean dari Pelaksana, kemudian menuju tempat pemeriksaan.
  4. Importir/kuasanya mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di bawah pengawasan PPF.
  5. PPF melakukan hal sebagai berikut: 1) Meneliti jumlah, jenis dan uraian kemasan dalam packing list. 2) Menghitung jumlah dan jenis serta memeriksa nomor kemasan sebelum dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang impor.
  6. Importir/kuasanya membuka kemasan yang akan diperiksa dan menyaksikan pemeriksaan fisik.
  7. PPF melakukan hal sebagai berikut: 1) Memeriksa jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yang diperiksa; mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagi pemeriksaan fisik; memeriksa data teknis atau spesifikasi barang, dan kondisi barang setelah kemasan dibuka oleh importir/kuasanya. 2) Membubuhkan paraf pada kemasan yang telah diperiksa, serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau foto barang (jika ada). 3) Membuat Berita Acara Pemeriksaan fisik barang kemudian bersamasama importir/kuasanya menandatanganinya. 4) Membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 5) Melakukan perekaman LHP dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan dan menyerahkan BAP dan LHP dan/atau barang contoh/foto (jika ada) kepada Pelaksana pada Seksi Kepabeanan dan Cukai.
  8. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima BAP dan LHP beserta barang contoh dan/atau foto (jika ada).

Jangka waktu Penyelesaian SOP ini adalah: a. Pemeriksaan barang tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa. b. Pembuatan LHP dan Berita Acara sampai dengan penyerahan berkas kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai : 60 Menit (jenis barang tidak melebihi 100 item) / 120 menit (waktu paling lama)

Tidak ada biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Barang

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027 Saluran Layanan Informasi : 089502153213
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean (BC 2.0)"