Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan

  1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan
  2. Dokumen sumber yang menjadi dasar diserahkannya Jaminan
  3. Dokumen pelengkap
  4. Jaminan : 1. Bank Garansi; 2. Customs Bond; 3. Indonesia Exim Bank; 4. Bank Penjaminan

  1. Pengguna Jasa/Terjamin menyiapkan Jaminan berupa: 1. Bank Garansi; 2. Customs Bond; 3. Indonesia Exim Bank; 4. Bank Penjaminan, sebesar jumlah pungutan negara yang terutang dan/atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan berdasarkan dokumen sumber yang menjadi dasar diserahkannya Jaminan.
  2. Menyerahkan asli Jaminan kepada Petugas Front Desk di Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan dilakukan, dilampiri dengan surat permohonan dan dokumen sumber terkait.
  3. Menunjukkan dan menyerahkan copy identitas Terjamin atau surat kuasa dalam hal Terjamin diwakili.
  4. Berkas dokumen Jaminan yang telah diterima oleh petugas Front Desk akan diteruskan kepada Kepala Kantor untuk diteliti dan disposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  5. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti berkas Jaminan dari Kepala Kantor, dengan tahapan: 1) Meneruskan berkas dokumen Jaminan kepada Kepala Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; 2) Kepala Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan: a. Meneliti copy identitas Terjamin atau surat kuasa dalam hal Terjamin diwakili; b. Meneliti format Jaminan yang diserahkan mengacu pada format yang telah ditetapkan oleh Menteri; c. Meneliti isi Jaminan meliputi kebenaran pengisian format Jaminan sesuai dengan dokumen sumber terkait; d. Meneliti jumlah Jaminan yang diterima paling sedikit sejumlah pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan sesuai dokumen sumber terkait; dan e. Meneliti jangka waktu Jaminan mengacu pada dokumen sumber terkait sebagai dasar diserahkannya Jaminan.
  6. Dalam hal hasil penelitian format dan isi, jumlah serta jangka waktu Jaminan tidak sesuai dengan dokumen sumber terkait dan ketentuan tentang Jaminan dalam rangka kepabeanan, berkas dokumen Jaminan diserahkan kepada Pelaksana untuk dibuatkan konsep Surat Penolakan/ Pengembalian Jaminan disertai alasan pengembalian. Kepala Subseksi Administrasi dan Jaminan meneliti dan paraf atas konsep Surat Penolakan/Pengembalian Jaminan. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan paraf atas konsep Surat Penolakan/Pengembalian Jaminan, dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani.
  7. Dalam hal hasil penelitian format dan isi, jumlah serta jangka waktu Jaminan sesuai dengan dokumen sumber terkait dan ketentuan tentang Jaminan dalam rangka kepabeanan, memerintahkan pelaksana untuk menerbitkan Tanda Terima Sementara Jaminan, meminta tanda tangan, nama dan jabatan dalam perusahaan (jika ada) serta nomor kontak dari Terjamin yang menyerahkan asli Jaminan dan menuliskan pada kolom yang menyerahkan Jaminan. Kepala Seksi Perbendaharaan menandatangani Tanda Terima Sementara Jaminan. Pelaksana menyerahkan Tanda Terima Sementara Jaminan lembar ke-2 kepada Terjamin.
  8. Pengguna jasa/Terjamin menerima Surat Penolakan/Pengembalian Jaminan yang disertai alasan pengembalian dan asli Jaminan dalam hal permohonan ditolak/harus diperbaiki, atau menerima Tanda Terima Sementara Jaminan lembar ke-2 dalam hal permohonan diterima
  9. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada penerbit Jaminan/Penjamin (Surety) dengan cara: 1) lisan: a. melakukan konfirmasi secara lisan kepada pegawai tertentu yang telah ditunjuk oleh Penjamin (Surety) melalui saluran khusus yang telah ditentukan; b. melakukan pencatatan pelaksanaan kegiatan dan hasil konfirmasi pada Tanda Terima Sementara Jaminan lembar ke-1; 2) tertulis: a. membuat konsep Surat Konfirmasi Jaminan dan menyerahkan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani secara berjenjang; b. mengirimkan Surat Konfirmasi Jaminan kepada bank penerbit Jaminan; c. dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, Surat Konfirmasi Jaminan dapat dikirimkan kepada bank penerbit Jaminan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Jaminan; d. menatausahakan Surat Konfirmasi Jaminan sesuai dengan peruntukannya; e. menatausahakan Surat Konfirmasi Jaminan sesuai dengan peruntukannya; f. menerima surat jawaban dari bank penerbit Jaminan atas Surat Konfirmasi Jaminan yang telah dikirimkan; g. melakukan pencatatan hasil konfirmasi pada Tanda Terima Sementara Jaminan lembar ke-1.
  10. Penjamin (Surety) mengirimkan surat jawaban konfirmasi Jaminan kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Konfirmasi Jaminan, atau dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, surat jawaban konfirmasi Jaminan dikirimkan kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Konfirmasi Jaminan.
  11. Dalam hal hasil konfirmasi kedapatan tidak sesuai, Pelaksana pada Subseksi Administrasi dan Jaminan melakukan: 1) asli Jaminan bank dikembalikan kepada Terjamin disertai alasan pengembalian; dan/atau 2) meneruskan hasil konfirmasi kepada: Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola pengajuan keberatan dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan dilampiri dengan asli Jaminan bank dalam hal terdapat indikasi terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
  12. Dalam hal hasil konfirmasi kedapatan sesuai, Pelaksana pada Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan dengan sebelumnya melakukan input data melalui aplikasi CEISA Perbendaharaan.
  13. Bukti Penerimaan Jaminan yang telah dicetak ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan/Bendahara Penerimaan dan Terjamin yang menyerahkan Jaminan.
  14. Pelaksana pada Seksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan: Penerimaan dan Jaminan: 1) menyerahkan Bukti Penerimaan Jaminan lembar ke-1 dan dokumen sumber terkait yang telah diterima kepada Terjamin, dengan sebelumnya meminta kembali Tanda Terima Sementara Jaminan lembar ke-2 nya; 2) Membukukan Bukti Penerimaan Jaminan pada Daftar Jaminan Kantor Pabean; 3) Dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, Bukti Penerimaan Jaminan dapat diterbitkan sebelum dilakukan konfirmasi; 4) Menatausahakan dokumen penerimaan Jaminan sesuai dengan peruntukannya.

hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima

Tidak ada biaya

Surat Penolakan/Pengembalian Jaminan atau Bukti Penerimaan Jaminan

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store