Penerbitan Surat Paksa Dalam Rangka Penagihan Kewajiban Pembayaran Kepabeanan

  1. Hasil penelitian Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai atau Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) menunjukkan bahwa tagihan belum dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran/STCK-2.

  1. Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: 1) meneliti Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai atau Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang belum melunasi tagihan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran/STCK-2; 2) memerintahkan Pelaksana untuk membuat konsep Surat Paksa.
  2. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: 1) membut konsep Surat Paksa sesuai formulir pada lampiran I butir E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013; 2) dalam hal terdapat piutang pajak dalam rangka impor, maka langsung dibuatkan konsep Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI); 3) konsep Surat Paksa dan/atau SP3DRI diteruskan kepada Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian untuk diteliti.
  3. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima konsep Surat Paksa dan/atau SP3DRI dari Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian, kemudian diteliti dan diteruskan kepada Kepala Kantor untuk disetujui.
  4. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Paksa dan/atau SP3DRI kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  5. Kepala Seksi Perbendaharaan: 1) membuat dan menandasahkan satu salinan dari lembar asli Surat Paksa tersebut untuk Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai; dan 2) menyampaikan salinan Surat Paksa tersebut kepada Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian
  6. Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian menyampaikan Surat Paksa kepada Jurusita Bea dan Cukai
  7. Pelaksana pada Subseksi Penagihan dan Pengembalian: 1) mengirimkan tembusan Surat Paksa kepada Direktur yang menangani penerimaan dan piutang dan Kepala Kantor Wilayah; 2) Menatausahakan dokumen Surat Paksa sesuai dengan peruntukkannya.

sejak masa berlaku surat teguran berakhir

Tidak ada biaya

Surat Paksa

Kantor Bea Cukai Jambi Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur Saluran Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Paksa Dalam Rangka Penagihan Kewajiban Pembayaran Kepabeanan "