Penimbangan Kendaraan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Hubdat / Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Gorontalo

Proses penimbangan kendaraan barang ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap beban muatan kendaraan angkutan barang (Penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu angkutan barang).

Layanan Pengaduan Masyarakat Pada UPPKB
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Hubdat / Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Gorontalo

1. Pencatatan dan pendataan kenderaan angkutan barang. 2. Penimbangan kenderaan angkutan barang. 3. Pengawasan kenderaan angkutan barang. 4. Penindakan kenderaan angkutan barang.

Layanan Data dan Informasi Publik Pada UPPKB
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Hubdat / Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Gorontalo

1. Pemeriksaan Fisik kendaraan angkutan barang; 2. Pemeriksaan Dokumen kendaraan dan dokumen muatan kendaraan angkutan barang; 3. Pencatatan Kendaraan angkutan barang; 4. Penimbangan kendaraan angkutan barang; 5. Pengawasan kendaraan angkutan barang; 6. Penindakan kendaraan angkutan barang; 7. Pengolahan data kendaraan angkutan barang; 8. Layanan Aduan masyarakat di Kantor UPPKB Marisa yang dibuka 1x24 jam setiap hari; 9. Sosialisasi regulasi yang berlaku di UPPKB Marisa.

Layanan Data dan Informasi Publik Pada Terminal Tipe A
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Hubdat / Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Gorontalo

1. Kendaraan masuk dan keluar menggunakan jalur yang telah ditentukan. 2. Pelayanan kedatangan penumpang dan pelayanan keberangkatan penumpang. 3. Penyewaan lahan / Gedung, parkir kendaraan di dalam terminal.