Layanan Parkir Kendaraan Pada Terminal Tipe A

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Kendaraan masuk;
  2. Tersedianya lahan parkir

  1. Kendaraan masuk mengambil tiket pada pos masuk;
  2. Petugas parkir mengarahkan kelokasi parkir yang telah ditentukan;
  3. Kendaraan keluar;
  4. Tersedianya lahan parkir.

Durasi kendaraan parkir di tentukan oleh pemilik kendaraan.

Menggunana tarif sesuai Peraturan Pemerintah di bidang PNBP (PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Parkir di dalam terminal

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151  
    d. X: @kemenhub151 
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store