Penimbangan Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Adanya pengguna layanan yang merupakan kendaraan golongan IV s.d. IX yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan
  2. Adanya petugas pelayanan jasa penimbangan kendaraan di Pelabuhan penyeberangan.

  1. Pengguna layanan yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan, menuju pintu masuk dermaga;
  2. Sebelum masuk ke dermaga, petugas layanan mengarahkan pengguna layanan yang menggunakan kendaraan golongan IV s.d. IX ke tempat penimbangan kendaraan;
  3. Petugas layanan memberikan struk yang berisikan hasil penimbangan kendaraan;
  4. Petugas layanan mengarahkan pengguna layanan menuju pintu masuk dermaga;
  5. Pengguna layanan memberikan struk hasil penimbangan kendaraan kepada petugas pos dermaga untuk melakukan pembayaran hasil penimbangan dan retribusi jasa pemeliharaan dermaga;
  6. Selanjutnya petugas layanan mengarahkan pengguna layanan ke area parkir siap muat.

6 Jam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, biaya/tarif jasa timbang kendaraan :
a. Kendaraan golongan IV : Rp Rp 1.000,-/ton;
b. Kendaraan golongan V : Rp 1.500,-/ton;
c. Kendaraan golongan VI : Rp 2.000,-/ton;
d. Kendaraan golongan VII : Rp 2.500,-/ton;
e. Kendaraan golongan VIII : Rp 3.000,-/ton;
 f. Kendaraan golongan IX : Rp 4.500,-/ton.

Jasa timbang kendaraan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store