Layanan Data dan Informasi Publik Pada UPPKB

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Permintaan data dari Instansi Eksternal wajib melampirkan surat permintaan data
  2. Permintaan data internal wajib berkoordinasi dengan Pengawasa Satuan Pelayanan UPPKB Marisa
  3. Menyampaikan aduan bisa secara langsung mapun melalui sosial media UPPKB Marisa

1. Melakukan penghimpunan data-data dan membuat laporan harian kurang lebih dua jam;
2. Perekapan, pengolahan dan pengarsipan laporan setiap harinya memerlukan waktu kurang lebih empat jam; 
3. Pelaporan kinerja dilakukan setiap bulan yang di antar langsung di Kantor BPTD Kelas II Gorontalo;
4. Data kinerja dikirim melalui via email dan WhatsApp Ditpras Hubdat, Subdit Penimbangan Kendaraan Bermotor, Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas II Gorontalo, Seksi Sarana BPTD Kelas II Gorontalo, Seksi Prasarana BPTD Kelas II Gorontalo secara berkala;
5. Permintaan data dari Instansi lain diproses dalam waktu 1x24 jam 6. Penyampaian aduan 1 X 24 Jam sesuai jam oprasional UPPKB.



Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan Fisik kendaraan angkutan barang; 2. Pemeriksaan Dokumen kendaraan dan dokumen muatan kendaraan angkutan barang; 3. Pencatatan Kendaraan angkutan barang; 4. Penimbangan kendaraan angkutan barang; 5. Pengawasan kendaraan angkutan barang; 6. Penindakan kendaraan angkutan barang; 7. Pengolahan data kendaraan angkutan barang; 8. Layanan Aduan masyarakat di Kantor UPPKB Marisa yang dibuka 1x24 jam setiap hari; 9. Sosialisasi regulasi yang berlaku di UPPKB Marisa.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui:
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Facebook : BPTD Gorontalo
    d. Instagram : @bptd_gorontalo
2. Layanan UPPKB Marisa dapat diakses melalui :
    a. Handphone : 081356358959
    b. Email : uppkbmarisa3107@gmail.com
    c. Facebook : Uppkb_marisa
    d. Instagram : Uppkb_marisa
3. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store