Layanan Pengaduan Masyarakat Pada Terminal Tipe A

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Penumpang pernah menggunakan jasa transportasi di Terminal Tipe A
  2. Pengguna jasa atau pemilik kendaraan angkutan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung pada petugas pelabuhan atau dengan cara : kontak saran, email, alamat surat, contact center, Instagram, sms/whatsapp.

  1. Untuk Penumpang datang masuk ke pelabuhan diarahkan oleh petugas pengatur lalu-lintas.
  2. Penumpang diterima oleh petugas pelayanan kemudian di arahkan ke bagian informasi atau dibantu untuk keperluannya.
  3. Penumpang atau pemilik kendaraan angkutan dapat mengakses linktre di Terminal untuk melakukan pengaduan dengan scan barcode atau penyampaian secara langsung kepada petugas.

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Koordinator Terminal Tipe A paling lambat 3 hari setelah pengaduan itu masuk.
 Bila masukan tersebut membangun dan bertujuan untuk perbaikan pelayanan maka akan langsung ditindaklanjuti.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store