No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023
1. Proses pemeriksaan fisik kenderaan
menghabiskan waktu kurang lebih 10 menit.
2. Proses penimbangan kenderaan menghabiskan
waktu kurang lebih 5 menit.
3. Waktu penindakan kurang lebih 10 menit.
Tidak dipungut biaya
1. Pencatatan dan pendataan kenderaan angkutan barang. 2. Penimbangan kenderaan angkutan barang. 3. Pengawasan kenderaan angkutan barang. 4. Penindakan kenderaan angkutan barang.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung melalui:
1. Layanan BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses
melalui:
a. Telepon : (0435) 8532837
b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
c. Facebook : BPTD Gorontalo
d. Instagram : @bptd_gorontalo
2. Layanan UPPKB Marisa dapat diakses melalui :
a. Handphone : 081356358959
b. Email : uppkbmarisa3107@gmail.com
c. Facebook : Uppkb_marisa
d. Instagram : Uppkb_marisa
3. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat
diakses melalui :
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151
4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala BPTD Kelas II Gorontalo
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan