Layanan Penumpang Pada Terminal Tipe A

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Bus/Kendaraan Angkutan Penumpang;
  2. Pengatur lalu lintas mengarahkan awak bus di dalam terminal;
  3. Selanjutnya awak bus diarahkan menuju jalur kedatangan dan menurunkan penumpang di ruang kedatangan kemudian bus menuju zona pengendapan
  4. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan bus untuk keluar dari jalur keberangkatan.

  1. Untuk Penumpang datang masuk ke terminal diarahkan oleh petugas pengatur lalu-lintas.
  2. Penumpang diterima oleh petugas pelayanan kemudian di arahkan ke bagian loket atau dibantu untuk keperluannya.
  3. Setelah mendapatkan tiket penumpang dipersilahkan duduk di ruang tunggu.
  4. Semua penumpang di terminal dalam pengawasan petugas keamanan.
  5. Setelah bus datang diinformasikan kepada semua penumpang untuk segera naik ke kendaraan Bus.
  6. Untuk penumpang yang baru saja turun dari bus di arahkan oleh petugas lalu-lintas untuk menuju di zona penjemputan penumpang atau di ruang tunggu penumpang agar tidak mengganggu lalu lintas di koridor.

12 Jam

Menggunakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah di bidang PNBP (PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Pelayanan kedatangan penumpang dan pelayanan keberangkatan penumpang.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
  a. Telepon : (0435) 8532837
  b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
  c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
  d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
  a. Telepon : 151
  b. Email: info151@dephub.go.id
  c. Facebook : kemenhub151
  d. X: @kemenhub151
  e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
  a. Website: www.lapor.go.id
  b. SMS melalui nomor 1708
  c. X: @lapor1708
 d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store