No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023
Disesuaikan dengan kelengkapan persyaratan
administratif & persyaratan Kelaiklautan kapal.
Menggunana tarif sesuai Peraturan Pemerintah di
bidang PNBP (PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGK)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo
dapat diakses melalui :
a. Telepon : (0435) 8532837
b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat
diakses melalui :
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala BPTD Kelas II Gorontalo
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan