Pengaturan Angkutan Umum Pada Terminal Tipe A

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Kedaraan Angkutan Umum AKAP/AKDP dan Angkot;
  2. Dokumen Kendaraan Angkutan Umum.

  1. Petugas pengatur lalu-lintas mengarahkan bus masuk di terminal dengan jalur yang ditentukan.
  2. Petugas pencatatan kedatangan bus mencatat waktu kedatangan,nama Po. Bus, jumlah penumpang naik, jumlah penumpang turun, nomor kendaraan.
  3. Petugas lalu-lintas mengarahkan bus keluar di terminal dengan jalur yang ditentukan.
  4. Petugas pencatatan keberangkatan bus mencatat waktu keberangkatan, jumlah penumpang.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

kendaraan angkutan umum masuk dan keluar menggunakan jalur yang telah ditentukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Instagram : Bptd_Gorontalo Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151 
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store