Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Menerima surat permohonan dari pemilik atau operator kapal untuk didisposisi ke Syahbandar kemudian menugaskan Pejabat dan/atau Staf untuk melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan teknis kapal. Kemudian Syahbandar melakukan penandatanganan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Pengajuan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Secara Tertulis.
  2. Pemeriksaan administratif (penyampaian surat pemberitahuan kekurangan persyaratan administratif)
  3. Melakukan pemeriksaan teknis kapal (penyampaian surat pemberitahuan kekurangan persyaratan kelaiklautan kapal)
  4. Penandatanganan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Disesuaikan dengan kelengkapan persyaratan administratif & persyaratan Kelaiklautan kapal.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store