Penindakan Kendaraan Angkutan Barang Pada UPPKB

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading;
  2. Dokumen Kendaraan angkutan barang;
  3. Dokumen muatan angkutan barang.

  1. Kendaraan masuk UPPKB Marisa dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan, pemeriksaan dokumen kendaraan, dokumen muatan, pemeriksaan persyaratan teknis, pemeriksaan tata cara muat dan penimbangan kendaraan;
  2. Membuat laporan pelanggaran kendaraan angkutan barang
  3. Melakukan penindakan kendaraan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilangar.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan kendaraan angkutan barang yang melanggar daya angkut, persyaratan teknis, dokumen kendaraan, tata cara muat dan over load

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui:
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Facebook : BPTD Gorontalo
    d. Instagram : @bptd_gorontalo
2. Layanan UPPKB Marisa dapat diakses melalui :
    a. Handphone : 081356358959
    b. Email : uppkbmarisa3107@gmail.com
    c. Facebook : Uppkb_marisa
    d. Instagram : Uppkb_marisa
3. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store