No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023
1. Proses pencatatan waktu kedatangan dan
keberangkatan bus AKAP / AKDP dibutuhkan 15
menit perkendaraan.
2. Proses kedatangan dan keberangkatan
penumpang sesuai jadwal bus.
3. Waktu permohonan penyewaan lahan /Gedung
sampai penandatanganan kontrak yakni 2 bulan.
Sementara untuk durasi waktu parkir kendaraan
di terminal ditentukan oleh pemilik kendaraan.
1. Biaya nol rupiah untuk kendaraan AKAP dan
AKDP yang masuk.
2. Biaya nol rupiah untuk pelayanan kedatangan dan
keberangkatan penumpang di terminal.
3. Biaya sewa lahan atau Gedung ditentukan oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
1. Kendaraan masuk dan keluar menggunakan jalur yang telah ditentukan. 2. Pelayanan kedatangan penumpang dan pelayanan keberangkatan penumpang. 3. Penyewaan lahan / Gedung, parkir kendaraan di dalam terminal.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo
dapat diakses melalui :
a. Telepon : (0435) 8532837
b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses
melalui :
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala BPTD Kelas II Gorontalo
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan