Layanan Data dan Informasi Publik Pada Terminal Tipe A

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Pelayanan pengaturan angkutan umum di Terminal asal tujuan / Terminal transit. Persyaratan pelayanannya Kendaraan angkutan AKAP/AKDP, dokumen kendaraan angkutan umum.
  2. Pelayanan kepada penumpang di Terminal. Persyaratan penumpang memiliki tiket.
  3. Pelayanan Jasa lainnya seperti penyewaan lahan dan Gedung, parkir di dalam terminal. Persyaratan sewa Gedung atau lahan, penyewa memasukan permohonan. Persyaratan parkir di dalam terminal kendaraan masuk dan tersedia lahan parkir yang luas.

  1. Kendaraan masuk dan keluar menggunakan jalur yang telah ditentukan.
  2. Pelayanan kedatangan penumpang dan pelayanan keberangkatan penumpang
  3. Penyewaan lahan / Gedung dan parkir di dalam terminal. Penyewaan lahan / Gedung : • Tahap I : Penyewa memasukan permohonan penyewaan lahan / Gedung kepada Kepala BPTD Kelas II Gorontalo. • Tahap II : Apabila disetujui akan dilakukan penentuan nilai sewa lahan / Gedung. • Tahap III : Penandatangan kontrak. Parkir di dalam Terminal : Kendaraan masuk mengambil tiket pada pintu masuk, kemudian di arahkan oleh petugas parkir menuju lokasi parkir yang telah ditentukan. Kendaraan keluar dari terminal melalui pintu keluar.

1. Proses pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan bus AKAP / AKDP dibutuhkan 15 menit perkendaraan.
2. Proses kedatangan dan keberangkatan penumpang sesuai jadwal bus.
 3. Waktu permohonan penyewaan lahan /Gedung sampai penandatanganan kontrak yakni 2 bulan. Sementara untuk durasi waktu parkir kendaraan di terminal ditentukan oleh pemilik kendaraan.

1. Biaya nol rupiah untuk kendaraan AKAP dan AKDP yang masuk.
2. Biaya nol rupiah untuk pelayanan kedatangan dan keberangkatan penumpang di terminal.
 3. Biaya sewa lahan atau Gedung ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

1. Kendaraan masuk dan keluar menggunakan jalur yang telah ditentukan. 2. Pelayanan kedatangan penumpang dan pelayanan keberangkatan penumpang. 3. Penyewaan lahan / Gedung, parkir kendaraan di dalam terminal.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :
    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store