Jasa Sandar Kapal Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan (nakhoda kapal) memiliki/membawa tanda pengenal/identitas diri;
  2. Menunjukkan dokumen/surat-surat kelengkapan kapal;
  3. Adanya petugas pelayanan jasa sandar.

  1. Pengguna layanan masuk ke area perairan Pelabuhan;
  2. Petugas di Pelabuhan mengawasi kapal yang akan sandar;
  3. Petugas di Pelabuhan mengawasi dan mencatat waktu kapal sandar dan waktu kapal berangkat.

19 Jam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, biaya/tarif jasa sandar kapal :
a. Dermaga beton : Rp 40,-/GT/call;
b. Kapal istirahat pada dermaga : 
    i. Untuk pemeliharaan : Rp 15,-/GT/call;
   ii. Untuk isi bahan bakar/air : Rp 10,-/GT/call

Jasa Sandar Kapal Penyeberangan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo dapat diakses melalui :

    a. Telepon : (0435) 8532837
    b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
    c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
    d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
   d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store