No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023
19 Jam
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan, biaya/tarif jasa sandar kapal :
a. Dermaga beton : Rp 40,-/GT/call;
b. Kapal istirahat pada dermaga :
i. Untuk pemeliharaan : Rp 15,-/GT/call;
ii. Untuk isi bahan bakar/air : Rp 10,-/GT/call
Jasa Sandar Kapal Penyeberangan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo
dapat diakses melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala BPTD Kelas II Gorontalo
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan