No. SK: SK-BPTD GTO 57 Tahun 2023
a. Melalui media tatap muka : 15 (lima belas) menit
atau sesuai kebutuhan;
b. Melalui media kotak saran/pengaduan : paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung surat diterima oleh
BPTD Kelas II Gorontalo;
c. Melalui media surat : paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung surat diterima oleh Koordinator Pelayana
Pengaduan;
d. Melalui SP4N-LAPOR! : paling lama 8 (delapan) hari
terhitung pengaduan diterima.
Tidak dipungut biaya
Jawaban/penanganan pengaduan secara langsung/ surat jawaban/penanganan pengaduan/jawaban/ penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Gorontalo
dapat diakses melalui :
a. Telepon : (0435) 8532837
b. Email : bptdgorontalo@gmail.com
c. Website : www.bptdxxigorontalo.com
d. Instagram : Bptd_Gorontalo
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat
diakses melalui :
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala BPTD Kelas II Gorontalo
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan