Penghapusan NPWP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates

1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses penelitian pengurangan penghapusan-pembatalan (Pasal 36 ayat 1 UU KUP dan Pasal 19 UU PBB)

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APAdalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; a tau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.