Penetapan Masa Manfaat Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak

Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang

Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan

Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan

Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau

Angsuran Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Untuk Melakukan Pembayaran Secara Angsuran Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta

Surat Keputusan Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran D PER-24/PJ/2020)

Penghapusan NPWP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates

1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP